• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Ads

    Advertise

    MK Tegaskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pelanggaran Berpotensi Berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ***

    MITRA KPK
    21 Juni 2026, 09.46.00 WIB Last Updated 2026-06-21T16:48:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Mahkamah Kontitusi (MK) dalam amar putusan perkara No. 145/PUU-XXIII/2025 berbunyi "Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki Jabatan Sipil selama masih aktif" dan sanksi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)


    Jakarta, Nasional KPKPOST, 22 Juni 2026,
     – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berstatus aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil dan wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian sebelum menempati jabatan di luar institusi Polri. Putusan ini memperkuat prinsip netralitas Polri dan menjaga profesionalisme aparat penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


    Dalam amar putusan perkara yang menguji ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, MK menegaskan bahwa frasa yang selama ini membuka peluang penafsiran penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

    Menjaga Netralitas dan Reformasi Kepolisian.


    Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan bahwa larangan tersebut sejalan dengan semangat reformasi pasca-1998 yang menempatkan Polri sebagai institusi profesional, independen, dan netral dari kepentingan politik maupun birokrasi sipil. Penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan.

    Sejumlah pakar hukum tata negara menilai putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperjelas batas peran Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum, tanpa terlibat dalam jabatan sipil yang berada di luar tugas pokoknya.


    Sanksi bagi Anggota Polri yang Melanggar.


    Meski putusan MK tidak secara langsung menetapkan jenis sanksi pidana baru, konsekuensi hukum bagi anggota Polri aktif yang tetap menduduki jabatan sipil dapat berupa:

    1. Pemberhentian dari jabatan sipil karena pengangkatannya bertentangan dengan putusan MK dan ketentuan perundang-undangan;

    2. Sanksi disiplin dan kode etik Polri, sesuai aturan internal kepolisian terhadap anggota yang melanggar ketentuan kedinasan;

    3. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila pelanggaran dinilai berat dan memenuhi unsur pelanggaran disiplin maupun etik profesi;

    4. Pembatalan atau peninjauan kembali keputusan pengangkatan, apabila jabatan sipil tersebut diberikan kepada anggota Polri yang masih aktif tanpa proses pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu;

    Dampak Nasional ;

    Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak pada penataan ulang sejumlah posisi strategis di kementerian, lembaga pemerintah, maupun badan negara yang selama ini diisi oleh anggota Polri aktif.

    Pemerintah dan institusi terkait diharapkan segera melakukan penyesuaian regulasi serta memastikan seluruh pengisian jabatan sipil dilakukan sesuai prinsip profesionalisme dan konstitusi.


    Dengan putusan tersebut, MK kembali menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus fokus menjalankan fungsi kepolisian dan tidak boleh merangkap jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 


    Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat reformasi kelembagaan, menjaga netralitas aparat negara, serta mempertegas batas antara fungsi keamanan dan birokrasi sipil dalam negara demokrasi.

    Red-Tim ; KPK POST ***

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +