Ketika Sengketa Yayasan Berjalan di Tempat: Hukum Harus Hadir, Mahasiswa Jangan Jadi Korban
MEDAN — Sengketa yang melibatkan lembaga pendidikan tinggi berbadan hukum yayasan bukan sekadar persoalan internal antara pengurus, pengelola, maupun pihak-pihak yang bersengketa. Di balik persoalan hukum tersebut terdapat kepentingan yang jauh lebih besar: masa depan mahasiswa, keberlangsungan proses pendidikan, kepastian akademik, serta keabsahan hak-hak mahasiswa yang telah menempuh pendidikan.
Karena itu, ketika sebuah perkara yang berkaitan dengan yayasan dan lembaga pendidikan berlarut-larut dalam proses penanganan hukum, publik wajar mempertanyakan: mengapa prosesnya seolah berjalan di tempat dan kapan kepastian hukum dapat diberikan?
Perlu diluruskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 merupakan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, bukan undang-undang yayasan yang berdiri sendiri. UU 28/2004 tercatat masih berlaku dan mengubah UU 16/2001.
Yayasan Bukan Perusahaan Milik Pribadi
Secara prinsip, yayasan merupakan badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Karena itu, pengelolaan yayasan tidak semestinya dipandang semata-mata seperti kepemilikan pribadi atas sebuah badan usaha.
Dalam sengketa yang menyangkut yayasan, harus dilihat secara menyeluruh mengenai status badan hukum, anggaran dasar, organ yayasan, kewenangan Pembina, Pengurus dan Pengawas, pengelolaan kekayaan yayasan, serta hubungan hukum antara yayasan dengan badan pendidikan yang dikelolanya.
Di sinilah pentingnya aparat penegak hukum memahami konstruksi hukum yayasan secara utuh.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya memiliki dimensi hukum perdata, administrasi, tata kelola badan hukum, dan kemungkinan aspek pidana, kemudian ditafsirkan secara sederhana hanya dari satu sisi.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, status yayasan sebagai badan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pencarian fakta dan kebenaran.
Hukum harus mampu membedakan mana yang merupakan sengketa internal yayasan, mana persoalan keperdataan, mana persoalan administrasi pendidikan, dan mana yang apabila bukti-buktinya terpenuhi dapat masuk ke ranah pidana.
Apakah Aparat Mengalami Kesulitan Memahami Sengketa Yayasan?
Pertanyaan ini memang patut menjadi bahan evaluasi publik.
Bukan untuk menuduh bahwa aparat kepolisian tidak memahami hukum, tetapi karena perkara yayasan memiliki konstruksi yang tidak sederhana. Ketika laporan masyarakat telah masuk dan proses penanganannya berlangsung lama tanpa kejelasan perkembangan, muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa perkara tersebut belum menemukan arah penyelesaian yang jelas.
Jika benar terdapat kendala dalam menentukan konstruksi hukum perkara, maka seharusnya tersedia mekanisme koordinasi dan pendalaman melalui gelar perkara, pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan ahli, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang hukum dan pendidikan.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar status masih dalam proses, tetapi kepastian mengenai apa yang sedang diperiksa, apa kendalanya, dan bagaimana tahapan penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum.
Jangan Biarkan Mahasiswa Menjadi Korban
Inilah persoalan paling serius.
Mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari konflik yayasan, pergantian pengurus, dualisme kepengurusan, konflik internal, ataupun sengketa pengelolaan perguruan tinggi.
Mereka masuk perguruan tinggi untuk belajar. Mereka membayar biaya pendidikan, mengikuti perkuliahan, mengerjakan tugas, melakukan penelitian, menyelesaikan skripsi atau tugas akhir, dan berharap memperoleh ijazah serta masa depan yang jelas.
Ketika konflik hukum terjadi, pertanyaan mahasiswa sangat sederhana:
Apakah kuliah saya tetap sah?
Apakah data akademik saya aman?
Apakah ijazah saya nantinya diakui?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap masa depan saya?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan ketidakpastian.
Negara, penyelenggara pendidikan, dan seluruh pihak yang bersengketa harus menempatkan kepentingan mahasiswa sebagai prioritas.
Keterbukaan Informasi Jangan Hanya Menjadi Slogan
Di sinilah prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi relevan untuk dibicarakan. UU 14/2008 mengatur hak memperoleh informasi, kewajiban badan publik, informasi yang wajib tersedia dan diumumkan, mekanisme memperoleh informasi, keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi.
Namun perlu dipahami pula bahwa tidak semua dokumen atau informasi otomatis menjadi informasi publik yang wajib dibuka, khususnya apabila terdapat ketentuan pengecualian atau menyangkut proses penegakan hukum. UU KIP sendiri memang mengenal informasi yang dikecualikan.
Karena itu, prinsip keterbukaan harus diterapkan secara proporsional.
Publik berhak mengetahui informasi yang memang terbuka, sementara informasi yang secara hukum dikecualikan tetap harus dilindungi.
Yang tidak boleh terjadi adalah ketertutupan tanpa alasan hukum yang jelas.
Polisi Harus Memberikan Kepastian Proses
Jika sebuah laporan masyarakat masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, tentunya terdapat prosedur hukum yang harus dihormati. Tidak semua perkara dapat langsung dinaikkan ke tahap berikutnya hanya karena desakan publik.
Namun demikian, proses hukum juga tidak boleh dibiarkan tanpa arah.
Apabila belum ditemukan unsur pidana, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika masih diperlukan bukti tambahan, jelaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan sesuai kewenangan. Apabila terdapat persoalan yang sebenarnya berada dalam ranah perdata atau administrasi, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai batas-batas kewenangan tersebut.
Kepastian hukum tidak selalu berarti seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian hukum juga berarti masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status perkara, dasar hukum penanganan, serta alasan mengapa sebuah perkara dilanjutkan, dihentikan, atau diarahkan ke mekanisme hukum lainnya.
Jangan Sampai Konflik Elite Menghancurkan Masa Depan Generasi Muda
Persoalan yayasan pada akhirnya tidak boleh berhenti pada perebutan kewenangan atau kepentingan kelompok.
Di dalam kampus ada mahasiswa yang sedang mengejar masa depan.
Ada orang tua yang telah mengeluarkan biaya bertahun-tahun.
Ada dosen dan tenaga kependidikan yang menggantungkan kehidupan dari institusi tersebut.
Ada alumni yang mempertaruhkan nama baik almamaternya.
Dan ada masyarakat yang mempertanyakan apakah sistem pendidikan tinggi kita mampu memberikan perlindungan ketika terjadi konflik kelembagaan.
Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan konflik badan hukum tidak berubah menjadi krisis kepastian akademik.
Publik Menunggu Transparansi dan Solusi
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan yayasan atau perguruan tinggi, maka harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ternyata persoalannya merupakan sengketa keperdataan, maka para pihak harus diarahkan kepada mekanisme hukum yang tepat.
Jika terdapat pelanggaran administratif pendidikan, lembaga berwenang harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Dan apabila ditemukan bukti tindak pidana, maka proses pidana harus berjalan sesuai hukum acara dan standar pembuktian yang berlaku.
Semua harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan, ataupun opini sepihak.
Penutup: Hukum Jangan Kehilangan Arah
Sengketa yayasan yang berlarut-larut merupakan alarm bahwa tata kelola badan hukum dan lembaga pendidikan harus mendapatkan perhatian serius.
UU Yayasan telah memberikan kerangka hukum mengenai keberadaan dan tata kelola yayasan. Sementara UU KIP memberikan kerangka mengenai hak memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan.
Maka pertanyaannya sekarang bukan sekadar “siapa yang salah?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Bagaimana negara memastikan hukum berjalan, hak mahasiswa terlindungi, dan masa depan mereka tidak menjadi korban dari sengketa orang dewasa?”
Aparat penegak hukum harus bekerja profesional, objektif dan berdasarkan bukti.
Pengelola yayasan harus terbuka terhadap proses hukum.
Pemerintah melalui lembaga yang berwenang harus memastikan keberlangsungan pendidikan dan perlindungan mahasiswa.
Dan publik berhak mengawasi.
Sebab pada akhirnya, hukum yang terlalu lama tanpa kepastian dapat melahirkan ketidakpercayaan. Sedangkan pendidikan yang kehilangan kepastian akan melahirkan generasi yang menjadi korban dari konflik yang bukan mereka ciptakan.
Opini publik ini tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak mana pun. Setiap pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(Redaksi)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar