masukkan script iklan disini
Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga
Medan, 29 Juli 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendesak Polrestabes Medan untuk segera membebaskan Parlindungan Silitonga. Seorang warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. LBH Medan menilai penangkapan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan diduga merupakan bentuk dugaan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup serta pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Perlu diketahui, dalam kurun satu tahun terakhir Parlindungan Silitonga dan warga Jl. Utama Dusun II Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang secara rutin dan aktif menyuarakan penolakan aktivitas PT. Leomas Inti Nawasena yang beroperasi disekitaran lingkungan mereka. Beroperasinya Perusahaan ini dirasakan warga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup terhadap mereka, seperti kebisingan, kualitas udara bau dan menyengat serta berdebu. Hal tersebut membuat Parlindungan Silitongan dengan warga lainnya mengajukan keberatan melalui pemerintah desa, kecamatan, Dumas ke Polda Sumut, pemerintah kabupaten Deli Serdang hingga ke DPRD Kabupaten Deli Serdang. Dari sekian banyak Upaya yang mereka lakukan, hanya DPRD Kabupaten Deli Serdang yang merespon mengeluarkan rekomendasi agar Perusahaan PT. Leomas Inti Nawasena ditutup.
Sudah beragam usaha yang telah dilakukan, namun tidak ada perubahan pada aktivitas perusahaan PT. Leomas Inti Nawasena. Masyarakat pun merasa geram dengan Perusahaan sehingga pada hari minggu 8 Februari 2026 warga secara spontanitas melakukan aksi protes didepan gerbang pintu masuk perusahaan. Adanya aksi tersebut membuat pihak Perusahaan membuat laporan polisi nomor: LP/B/611/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 08 Februari 2026, pelapor an. Meriana.
Tindakan penangkapan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Tidak hanya itu, “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sebagaimana tertuang pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun Parlindungan Silitonga ditangkap, hal ini yang membuat adanya Dugaan kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup.
Kemudian LBH Medan juga mempersoalkan tentang proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak personil Polrestabes Medan terhadap Parlindungan Silitonga. Dalam penangkapan tersebut kuat diduga ada pelanggaran Unprosedural, karena pihak Polrestabes Medan tidak pernah memberitahukan bahwa dirinya telah ditersangkakan hal ini tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 90 Ayat (2) KUHAP.
Selanjutnya LBH Medan juga menyampaikan, pada saat dilakukan penangkapan, pihak Polrestabes Medan tidak memberikan surat perintah penangkapan Parlindungan Silitonga ataupun tembusannya kepada keluarga, padahal iya di tangkap dirumahnya. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 95 Ayat (3) KUHAP. Adanya praktik hal ini, Polrestabes Medan mengingkari prinsip semangat KUHAP baru yang berfokus pada penguatan perlindungan hak asasi manusia (due process of law), pencegahan tindakan sewenang-wenang aparat, dan keadilan prosedural yang lebih ketat. Belum lagi pasal yang disangkakan terhadap parlin sebanyak 5 Pasal yakni 308 Ayat (1) jo 262 Ayat (1) dan 521 Ayat (1), 246 huruf a dan 20 huruf b pada KUHP.
Melalui rilis ini, LBH Medan mendesak kepada Kapolrestabes Medan dan jajarannya untuk segera:
1. Membebaskan Parlindungan Silitonga tanpa syarat karena tindakan yang dilakukannya merupakan pelaksanaan hak konstitusional yang dilindungi pasal (terkait berpendapat dimuka umum) dan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009
2. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan warga Desa Pujimulyo.
3. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD guna menutup PT Leomas Inti Nawasena.
LBH Medan menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan hidup dan kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakannya merupakan bentuk pengabaian negara terhadap hak konstitusional rakyat. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan menakuti dan mempidanakan warganya.
Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum dilaksanakan secara adil, transparan, serta menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Narahubung:
Muhammad linafiah MTD, S.H., M.Hum. (085296075321)
Sofyan Muis Gajah, S.H. (082277997501)
Zikri Al Fatih, S.H. (082269161659).










Tidak ada komentar:
Posting Komentar