• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

     


    Ads

    Advertise

    Polri Watch dan Aktivis Marhaenis Academy Berencana Laporkan Dugaan Tata Kelola PUD Pasar Kota Medan ke Sejumlah Lembaga Penegak Hukum

    MITRA KPK
    31 Juli 2026, 13.59.00 WIB Last Updated 2026-07-31T21:04:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Polri Watch dan Aktivis Marhaenis Academy Berencana Laporkan Dugaan Tata Kelola PUD Pasar Kota Medan ke Sejumlah Lembaga Penegak Hukum




    Medan, 31 Juli 2026 – Direktur Polri Watch, H. Abdul Salam Karim, SH., MH., CPM, menyampaikan sejumlah kritik terhadap kebijakan pengelolaan PUD Pasar Kota Medan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di Kantor Polri Watch, Jalan Perdana, Kesawan, Kota Medan, Jumat (31/7/2026).




    Dalam keterangannya, Abdul Salam Karim mempertanyakan kebijakan pengambilalihan pengelolaan sejumlah pasar, termasuk Pasar Titi Kuning, yang menurutnya dilakukan dengan alasan "cek potensi". Ia menyatakan pihaknya menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan pengalihan pengelolaan kepada pihak ketiga.




    Menurut Abdul Salam Karim, dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang objektif.



    "Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh proses pengelolaan pasar secara transparan. Bila memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.



    Ia juga mengatakan bahwa Polri Watch akan menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, dan Polrestabes Medan, agar dilakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang diterima organisasinya.



    Abdul Salam Karim turut menyoroti informasi mengenai pemberhentian sejumlah tenaga honorer di lingkungan PUD Pasar Kota Medan. Menurutnya, apabila benar terdapat pengangkatan tenaga honorer baru, maka kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.



    Ia menyatakan Polri Watch akan membuka posko pengaduan bagi tenaga honorer yang merasa dirugikan dan mempertimbangkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur administrasi.



    Sementara itu, Diga Pinem, Founder Marhaenis Academy sekaligus aktivis, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tata kelola di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.



    Menurut Diga, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh aliran dana maupun mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga seluruh dugaan yang berkembang dapat dibuktikan secara hukum.



    Abdul Salam Karim juga menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri dasar hukum kebijakan pengangkatan maupun pemberhentian tenaga honorer agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.



    Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan organisasinya harus diuji melalui proses hukum yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.



    Aspek Hukum



    Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.



    Hak Jawab




    Hingga berita ini disusun, Wali Kota Medan Rico Waas maupun Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan rencana pelaporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak-pihak yang disebutkan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.


    ( Tim/ MSH)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +