• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Ads

    Advertise

    Kuat Dugaan Jalan di Tempat Terkait Laporan Perkara Nomor : STTLP/B/1137/VII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tidak Kooperaktifan Polsek Medan Tembung

    MITRA KPK
    20 Februari 2026, 09.22.00 WIB Last Updated 2026-02-20T17:24:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan, Jum'at (21, Februari 2026) ;

    Lambatnya Penanganan Laporan Polisi di Polsek Medan Tembung dan tidak kooperaktifan Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam memberikan pemberitahuan  Perkembangan Laporan yang diLaporkan oleh Subagio.SH atas Laporan Nomor : STTLP / B / 1137 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK MEDAN TEMBUNG / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Juli 2025 Terkait pengerusakan Rumah.


    Sudah hampir Kurang Lebih ± 7 bulan Proses penyelidikan belum selesai Kendati Olah Tempat Kejadian Perkara sudah di lakukan , dan dua orang Saksi telah dimintai keterangan dari Pelapor serta Barang Bukti sudah diperlihatkan namun belum ada perkembangan yang jelas dari hasil olah tempat kejadian perkara.



    Menurut Pendapat Rulles Gaja sebagai Ketua Generasi Negarawan Indonesia(GNI)
    Bahwa Dalam  Proses perkara laporan pidana di polisi memakan waktu bervariasi, mulai dari beberapa minggu hingga bulanan, bergantung pada tingkat kesulitan perkara (mudah 30 hari, sedang 60 hari, sulit 90 hari, sangat sulit 120 hari).



    Tahapan meliputi penyelidikan (14-30 hari) sesuai dengan  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Ujarnya saat ditanyakan Proses  dalam penaganan Laporan Polisi



    Hal senada Subagio telah melayangkan surat keberatan dan mempertanyakan lambatnya alias jalan di tempat melalui surat tertanggal 26 Januari 2026 kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu hingga berita ini naik tanggal 21 Februari 2026 yang mana dalam menangani Perkara tersebut dengan menunjukan bukti-bukti Chatingan Washap ke Penyidik  dan Penyidik Pembantu dan di tembuskan Ke Kapolsek Medan Tembung serta ke Kapolresta dan Polda Sumut. Respon dari Penyidik dan Pembantu Penyidik Serta Ka. Polsek Medan Tembung tidak bergeming dalam membalas Chatingan Washap dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara(SP2HP) 

    Selanjutnya Pada Tanggal 20 Februari 2026 Subagio.SH melayangkan Surat kedua kali dengan menyatakan Protes Keras atas Tidak Kooperaktifan Penyidik dan Penyidik Pembantu kepada Ka. Polsek Medan Tembung untuk mengevaluasi dan di tanggapi agar menjadi Polri Presisi.



    Namun Hingga Berita ini dirilis (21 Februari 2026) tidak adanya tindak lanjut hingga Pemberitahuan dari Ka. Polsek Medan Tembung terhadap surat Protes keras tersebut baik itu pemberitahuan  secara lisan dan secara tertulis.


    Dalam Langkahnya untuk mendapat  kepastian Hukum Subagio akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya dikarenakan Proses hokum harus di tegakkan walaupn langit akan runtuh ujarnya.

    Read : team.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +