• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Ads

    Advertise

    KONFLIK TANAH DI TANDEM HILIR DELI SERDANG DASARKAN KEPUTUSAN TPTGA 1985

    Media SRP
    17 Mei 2026, 06.49.00 WIB Last Updated 2026-05-17T14:06:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KONFLIK TANAH DI TANDEM HILIR DELI SERDANG DASARKAN KEPUTUSAN TPTGA 1985



     
    Hamparan Perak,– Kasus tanah seluas 28,0600 hektare di Pasar 1 Timur Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan terkait permasalahan hukum dan administrasi pertanahan. Kasus ini berakar dari Keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan (TPTGA) Nomor 43/TPTGA-IX/DS/1985 yang dikeluarkan pada 24 Juni 1985, yang memuat fakta-fakta penting dan dasar hukum yang masih berlaku hingga saat ini.
     
    LANDASAN HUKUM DASAR
     
    Kasus ini berhubungan dengan peraturan pertanahan nasional, antara lain:
     
    - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria): Menjadi dasar utama pengaturan hak atas tanah, penguasaan, dan penyelesaian sengketa tanah.


    - Undang-Undang tentang Hak Atas Tanah (UU KIP): Mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, termasuk tanah ulayat dan tanah garapan.


    - Peraturan tentang Tanah dan Ulayat: Mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dan penguasaan tanah yang telah dijalankan secara turun-temurun sesuai hukum adat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


     
    ISI PENTING KEPUTUSAN TPTGA NOMOR 43/TPTGA-IX/DS/1985
     
    Dokumen keputusan ini memuat fakta dan penilaian hukum yang menjadi dasar penyelesaian sengketa pada masa itu, yang intinya:
     
    1. Tanah Dipersengketakan Antara Rakyat dan PTP IX
     
    TPTGA secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut "termasuk tanah yang dipersengketakan antara rakyat dengan PTP IX". Hal ini menegaskan bahwa konflik bukanlah istilah yang dibuat-buat, melainkan permasalahan yang nyata dan telah terjadi sejak lama, sehingga tidak dapat dianggap sebagai penguasaan tanpa dasar hukum.
     
    2. Riwayat Penguasaan Rakyat yang Panjang
     
    Dokumen mencatat bahwa rakyat telah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1953. Sejak saat itu, terjadi peristiwa berulang:
     
    - Tahun 1965: Pihak perkebunan melakukan pembersihan lahan
    - Rakyat kembali menggarap lahan tersebut
    - Tahun 1979: Pihak perkebunan melakukan pembersihan lagi
    - Sengketa terus berlangsung hingga tahun 1985
     
    Riwayat ini menjadi bukti kuat bahwa masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara berkelanjutan selama lebih dari 30 tahun sebelum keputusan dikeluarkan.
     
    3. Penggarapan Rakyat Tidak Termasuk Penggarapan Liar
     
    TPTGA menilai bahwa penguasaan dan penggarapan yang dilakukan masyarakat "tidak dilindungi UU Darurat No.8 Tahun 1954 atau Peraturan No.2 Tahun 1960". Dalam istilah hukum agraria, penilaian ini berarti bahwa aktivitas masyarakat tidak termasuk penggarapan yang ilegal atau tidak sah, melainkan penguasaan yang diakui secara hukum.
     
    4. Tanah Dinyatakan Terlantar - Dasar Penting Hukum HGU
     
    Kalimat paling krusial dalam dokumen adalah "tanah tersebut senantiasa terlantar". Berdasarkan ketentuan hukum agraria yang berlaku, salah satu alasan sah untuk mencabut atau mengeluarkan tanah dari status Hak Guna Usaha (HGU) adalah jika tanah tersebut tidak dimanfaatkan, tidak produktif, atau dibiarkan terlantar oleh pemegang haknya.
     
    KEPUTUSAN DAN DAMPAKNYA
     
    Berdasarkan fakta dan penilaian tersebut, TPTGA mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara agar tanah seluas 28,0600 hektare "dikeluarkan dari areal HGU PTP IX" dengan alasan:
     
    1. Tanah sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk keperluan pertanian
    2. Tanah dalam kondisi terlantar dan tidak dimanfaatkan dengan baik
     
    Usulan ini kemudian ditindaklanjuti:
     
    - Tahun 1985: Gubernur menerbitkan keputusan redistribusi tanah kepada 55 petani
    - Tahun yang sama: PTP IX mengeluarkan surat resmi yang memisahkan tanah tersebut dari areal HGU-nya
    - Tahun 2003: Diterbitkan HGU baru dengan Nomor 100
     
    TITIK KONFLIK BARU: PEMASUKAN KEMBALI KE STATUS HGU
     
    Masalah muncul ketika terdapat indikasi bahwa area tanah yang telah dikeluarkan dari status HGU dan telah didistribusikan kepada masyarakat pada tahun 1985 dimasukkan kembali ke dalam HGU Nomor 100 yang diterbitkan tahun 2003.
     
    Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum yang sangat penting:
     
    Apakah tanah yang telah dilepas secara resmi, didistribusikan kepada masyarakat, dan menjadi hak milik petani dapat dimasukkan kembali ke dalam status HGU tanpa prosedur hukum yang sah?
     
    DASAR HUKUM YANG BERLAKU
     
    Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya, tanah yang telah dilepas dari status HGU dan didistribusikan kepada masyarakat tidak dapat dimasukkan kembali ke dalam status hak yang sama tanpa melalui proses hukum yang lengkap, termasuk pemberitahuan kepada pihak yang terkena dampak dan persetujuan yang sah. Jika hal ini dilakukan tanpa prosedur yang benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi pertanahan yang dapat dibatalkan.
     
    KESIMPULAN DAN HARAPAN
     
    Kasus ini menunjukkan bahwa permasalahan pertanahan di Indonesia seringkali berakar dari sejarah penguasaan yang panjang dan perubahan status tanah seiring waktu. Keputusan TPTGA tahun 1985 memiliki dasar hukum yang kuat dan didasarkan pada fakta historis yang tidak dapat disangkal.
     
    Pertanyaan utama yang perlu diselesaikan adalah apakah pemasukan kembali tanah ke dalam status HGU pada tahun 2003 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka masyarakat berhak untuk meminta pembatalan keputusan tersebut dan mempertahankan hak atas tanah yang telah diberikan kepada mereka secara sah berdasarkan keputusan pemerintah pada tahun 1985.
     
    Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil, mengedepankan kepentingan masyarakat, dan mematuhi semua peraturan pertanahan yang berlaku untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.
     
     
     
    Informasi ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang tersedia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini masih dalam tahap penyelesaian dan dapat berkembang seiring dengan proses hukum yang berjalan.

     (Tim/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +