• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Ads

    Advertise

    banner

    Tragedi Pendidikan: Dugaan Pungli di SD Negeri Ngada Berujung Kematian Siswa Kelas IV

    ADMIN KPK
    5 Februari 2026, 09.07.00 WIB Last Updated 2026-02-05T17:07:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tragedi Pendidikan: Dugaan Pungli di SD Negeri Ngada Berujung Kematian Siswa Kelas IV





    Ngada, NTT — Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng. Seorang siswa Sekolah Dasar berinisial YBR (10) di Desa Naruwolo, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia secara tragis, diduga bunuh diri, setelah tekanan ekonomi yang dialami keluarganya tak kunjung menemukan jalan keluar. Fakta mencengangkan terungkap: sekolah negeri tempat YBR belajar diduga memungut biaya pendidikan hingga Rp1,22 juta per tahun.

    YBR diketahui bersekolah di SD Negeri, yang secara hukum wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis. Namun realitas di lapangan justru bertolak belakang. Orang tua korban mengaku anak mereka bersama siswa lain berulang kali ditagih uang oleh pihak sekolah, dengan total pungutan mencapai Rp1.220.000 per tahun, dibayarkan secara cicilan.

    Untuk semester I, keluarga YBR telah membayar Rp500.000. Sementara sisa Rp720.000 untuk semester II masih dalam proses cicilan ketika tragedi itu terjadi.

    Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ngada, Veronika Milo, membenarkan adanya skema pembayaran tersebut.

    “Itu hanya untuk kelas IV. Itu bukan dikatakan tunggakan karena masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil. Tahap pertama semester satu sebesar Rp500 ribu dan itu sudah dilunasi. Semester dua membayar sisanya Rp720 ribu,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

    Namun pernyataan tersebut justru memantik kritik tajam dari pemerhati pendidikan dan aktivis hak anak. Pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri tingkat pendidikan dasar bertentangan dengan Undang-Undang.

    Diduga Melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya:

    • Pasal 34 ayat (2)Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
    • Pasal 11 ayat (2)Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara usia tujuh sampai lima belas tahun.

    Dengan demikian, pungutan hingga jutaan rupiah di SD Negeri patut diduga sebagai pungutan liar (pungli), apalagi jika berdampak pada tekanan psikologis anak didik.

    Aspek Hak Anak dan Kegagalan Perlindungan

    Kasus ini juga menyentuh pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana negara, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan wajib menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi.

    Tekanan akibat keterbatasan ekonomi keluarga, ditambah beban biaya sekolah, diduga kuat menjadi faktor yang memengaruhi kondisi psikologis korban hingga berujung pada kematian.

    Keluarga Tak Pernah Terima Bansos

    Lebih ironis lagi, keluarga YBR tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngada, Gerardus Reo, menyebut hal ini disebabkan kendala administrasi kependudukan.

    Ibu korban secara faktual telah tinggal di Desa Naruwolo selama 11 tahun, namun secara administratif masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Nagekeo, sehingga terhambat dalam akses bantuan sosial seperti PKH dan program perlindungan keluarga miskin lainnya.

    Desakan Transparansi dan Audit Pendidikan

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak mengetahui:

    • Dasar hukum pungutan di SD Negeri tersebut
    • Rincian penggunaan dana yang dipungut dari siswa
    • Apakah dana BOS telah diterima dan digunakan sesuai peruntukan

    Publik mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit menyeluruh dan membuka informasi secara transparan.

    Negara Tak Boleh Absen

    Tragedi YBR bukan sekadar peristiwa individual, melainkan alarm keras kegagalan sistem pendidikan dan perlindungan sosial. Ketika sekolah negeri berubah menjadi ruang tekanan ekonomi, dan negara absen dalam menjamin hak dasar anak, maka yang terjadi adalah tragedi kemanusiaan.

    Kasus ini menuntut pertanggungjawaban moral, administratif, dan hukum, agar tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan masa depan—bahkan nyawanya—karena biaya pendidikan di sekolah negeri.

    Sumber: Detik

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +