Kapolres Salah Pasal, Komisi III “Auto Emosi”
Jakarta — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026, mendadak berubah dari forum pengawasan menjadi kelas darurat hukum pidana. Penyebabnya satu: Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinilai salah kaprah memahami pasal dasar KUHP Baru saat membahas kasus Hogi Minaya.
Alih-alih memberi klarifikasi meyakinkan, paparan Kapolres justru memantik kemarahan anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, purnawirawan Irjen Pol sekaligus mantan Kapolda Kalimantan Timur.
Kasus yang dibahas adalah Hogi Minaya, warga Sleman yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dan menabrak pelaku jambret. Dalam forum RDP, Safaruddin menilai penetapan tersangka tersebut sebagai akibat langsung dari kegagalan aparat memahami hukum.
Salah Jawab di Hadapan Wakil Rakyat
Ketegangan bermula saat Safaruddin mengajukan pertanyaan mendasar:
“Kapan berlakunya KUHP dan KUHAP baru?”
Kapolres Sleman menjawab ragu-ragu:
“Berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin.”
Jawaban tersebut dinilai tidak tegas dan tidak profesional, terlebih datang dari perwira berpangkat Kombes yang memimpin penegakan hukum di wilayah.
Situasi makin panas saat Safaruddin mengajukan pertanyaan lanjutan:
“Sudah baca Pasal 34 KUHP Baru?”
Alih-alih menjawab substansi, Kapolres justru mengatakan:
“Siap, terkait restorative justice, Bapak.”
SALAH TOTAL.
Pasal 34 KUHP Baru bukan tentang restorative justice, melainkan mengatur Pembelaan Terpaksa (Noodweer)—pasal krusial yang seharusnya menjadi dasar perlindungan hukum bagi warga seperti Hogi Minaya.
Safaruddin pun melontarkan sindiran keras:
“Anda datang ke sini bahas pasal-pasal, tapi tidak bawa KUHP. Kalau perlu, saya pinjamkan!”
“Kalau Saya Masih Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan!”
Puncak ketegangan terjadi saat Safaruddin menutup pernyataannya dengan kalimat yang membuat ruang rapat terdiam:
“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda!”
Menurutnya, kesalahan ini bukan sekadar teknis, tetapi fatal dalam penegakan hukum, karena berujung pada kriminalisasi warga akibat aparat yang tidak update regulasi dan malas membaca pasal.
Kasus Diselesaikan, Tapi Masalah Lebih Besar Tetap Ada
Di akhir RDP, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memastikan bahwa kasus Hogi Minaya telah diselesaikan secara damai pada Senin, 26 Januari 2026. Hogi dan keluarga pelaku jambret sepakat saling memaafkan, dengan kejaksaan bertindak sebagai fasilitator.
Namun, penyelesaian damai ini tidak menghapus fakta kegagalan sistemik di tubuh penegakan hukum.
Alasan Kuat: Polri Perlu di Bawah Kementerian
Kasus ini kembali menguatkan desakan publik bahwa Polri perlu berada di bawah kementerian, baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Pertahanan, agar:
- Ada pengawasan akademik dan struktural yang lebih ketat
- Aparat dipaksa belajar dan memahami hukum secara serius
- Kesalahan fatal seperti salah pasal tidak terus berulang
- Rakyat tidak menjadi korban kebodohan struktural aparat
Catatan Penutup
📚 KUHP boleh baru, tapi malas baca pasal itu penyakit lama.
⚖️ Negara hukum runtuh bukan karena kurang undang-undang, tapi karena aparatnya gagal paham hukum.
👥 Dan rakyat jangan lagi jadi korban karena penegak hukum gagal ujian dasar.
(TIM)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar