• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

     


    Ads

    Advertise

    Menjelang 81 Tahun Kemerdekaan, Darurat Narkoba Jangan Berhenti pada Pengguna: Siapa Pemilik Modal dan Pengendali Jaringan di Balik Peredaran?

    M.DALIMUNTHE
    12 Agustus 2026, 05.53.00 WIB Last Updated 2026-08-12T12:54:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Menjelang 81 Tahun Kemerdekaan, Darurat Narkoba Jangan Berhenti pada Pengguna: Siapa Pemilik Modal dan Pengendali Jaringan di Balik Peredaran?





    MEDAN — Menjelang peringatan 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, perang terhadap narkotika kembali menghadapi tantangan serius. Persoalan narkoba tidak semestinya hanya dilihat dari banyaknya pengguna atau kurir yang ditangkap, tetapi juga harus diarahkan kepada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa pemilik barang, siapa penyandang dana, siapa pengendali jaringan, dan ke mana aliran uang hasil kejahatan tersebut?







    Pertanyaan itu disampaikan Rules Gajah, aktivis sosial dan penggiat antinarkoba di Sumatera Utara, ketika ditemui awak media di kantornya, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, dalam keterangannya pada 8 Agustus 2026.





    “Jangan sampai pemberantasan narkoba hanya berhenti pada pengguna, kurir atau orang-orang di lapangan. Yang jauh lebih penting adalah membongkar pemilik modal, bandar besar, pengendali jaringan dan aliran dananya. Kalau hulunya tidak disentuh, mata rantai narkoba akan terus tumbuh,” ujar Rules Gajah.





    Pertanyaan besar: bagaimana narkoba bisa masuk dan beredar di dalam lapas atau rutan?
    Rules Gajah menilai, dugaan adanya peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam atau melalui jaringan yang memiliki akses terhadap lapas dan rutan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.





    Namun, menurutnya, setiap informasi mengenai keterlibatan oknum sipir, pejabat, anggota kepolisian maupun pihak lainnya harus ditempatkan sebagai dugaan yang wajib dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan sebagai kesimpulan sebelum adanya bukti dan proses hukum.







    “Kalau memang ada oknum yang bermain, siapa pun orangnya, harus ditindak. Tidak boleh ada kekebalan karena jabatan, seragam ataupun kedudukan. Tetapi penegakan hukum juga harus berdasarkan bukti, bukan tuduhan,” tegasnya.





    Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pengamanan sebagai salah satu fungsi dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, dugaan masuknya narkotika ke lingkungan lapas atau rutan merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius dan terukur. 





    Jangan hanya menangkap tangan, tetapi bongkar jaringan



    Menurut Rules Gajah, strategi pemberantasan narkotika harus bergerak dari pendekatan “menangkap orang” menjadi “membongkar jaringan.”

    Penyidik perlu mengembangkan setiap perkara dengan menelusuri:

    asal-usul narkotika;

    pemasok dan pengendali;

    jaringan distribusi;

    komunikasi dan hubungan antaranggota jaringan;

    aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan;

    rekening dan transaksi keuangan;

    serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.







    UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur bukan hanya mengenai penyalahgunaan, tetapi juga peredaran, pencegahan dan pemberantasan, penyidikan, penuntutan hingga ketentuan pidana. 





    Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semata-mata dapat diukur dari berapa banyak tersangka yang ditangkap atau berapa kilogram barang bukti yang disita.







    Ukuran keberhasilan yang lebih substantif adalah apakah bandar, pemilik modal dan pengendali jaringan benar-benar dapat dibongkar sampai ke akar-akarnya.



    Ikuti pula jejak uang melalui UU TPPU


    Rules Gajah juga mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada perkara narkotikanya saja.





    Aliran uang hasil kejahatan harus ditelusuri.

    UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyediakan kerangka hukum untuk menangani pencucian uang dan menelusuri harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.





    “Bandar besar tidak mungkin hanya menyimpan uang hasil narkoba dalam bentuk uang tunai. Karena itu, penyidik harus melihat aset, rekening, transaksi, perusahaan, kendaraan, properti dan pola transaksi yang tidak wajar. Kalau uangnya dapat dibongkar, jaringan ekonominya juga dapat diputus,” kata Rules Gajah.







    Menurutnya, pendekatan follow the money harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan jaringan narkotika berskala besar.

    Jika ada oknum aparat, jangan dilindungi
    Rules Gajah juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat yang mempunyai kewenangan dalam pemberantasan narkoba.



    Ia menegaskan, pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat tidak boleh digunakan untuk menggeneralisasi seluruh institusi.





    “Masih banyak aparat yang bekerja dengan integritas dan mempertaruhkan keselamatan dalam memberantas narkoba. Mereka jangan sampai dirusak oleh segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.





    Apabila ditemukan bukti bahwa seorang pejabat atau aparatur menggunakan kewenangannya untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.





    Dalam konteks administrasi pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain mengatur penggunaan wewenang pemerintahan serta pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan. 





    Namun, penerapan pasal pidana maupun disiplin terhadap seseorang tetap harus didasarkan pada fakta, bukti dan kewenangan lembaga yang menangani perkara.



    Keterbukaan Informasi Publik dan Hak Masyarakat untuk Tahu


    Rules Gajah juga meminta lembaga penegak hukum dan instansi terkait memberikan informasi publik secara transparan sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.





    Hal ini sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sekaligus mengatur adanya informasi yang wajib tersedia dan informasi yang dikecualikan. 







    “Publik berhak mengetahui bagaimana negara memberantas narkoba. Tetapi keterbukaan juga harus tetap mengikuti hukum. Jangan membuka informasi yang dapat mengganggu penyidikan, membahayakan saksi atau menghambat proses penegakan hukum,” katanya.





    Menurutnya, transparansi bukan berarti membuka seluruh dokumen penyidikan kepada publik, melainkan memberikan informasi yang akurat, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.





    Pers Harus Mengawal, Bukan Menghakimi


    Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media massa memiliki peran penting mengawal pemberantasan narkotika. Namun pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan aparat, bandar ataupun pihak tertentu harus tetap memenuhi standar jurnalistik.







    Dewan Pers menegaskan pentingnya pers bekerja secara profesional, melakukan uji informasi dan menghindari pencampuran fakta dengan opini yang menghakimi. Dalam pernyataan Dewan Pers pada 2026, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik antara lain dikaitkan dengan informasi yang tidak akurat, berlebihan dan opini yang bersifat menghakimi. 





    Karena itu, dalam pemberitaan dugaan jaringan narkotika, redaksi harus membedakan secara tegas antara:







    FAKTA — DUGAAN — KETERANGAN NARASUMBER — HASIL PENYELIDIKAN — DAN PUTUSAN PENGADILAN.





    Pihak yang disebut atau terkait pemberitaan juga harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Pedoman Dewan Pers menempatkan hak jawab sebagai sarana bagi pihak yang dirugikan oleh kekeliruan atau ketidakakuratan pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan. 








    EDITORIAL: Negara Tidak Boleh Kalah dari Bandar


    Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari ancaman yang menghancurkan masa depan generasi bangsa.





    Narkotika merupakan salah satu ancaman serius terhadap masyarakat. Karena itu, menjelang 81 tahun Indonesia merdeka, pemberantasan narkoba seharusnya memasuki tahap yang lebih berani: memburu pengendali, bukan sekadar menangkap pelaksana di lapangan.





    Jika seorang kurir ditangkap, pertanyaan berikutnya haruslah: siapa yang memerintahkannya?

    Jika seorang pengedar ditangkap, pertanyaan berikutnya: siapa pemasoknya?





    Jika narkoba ditemukan di lingkungan lapas atau rutan, pertanyaan pentingnya: bagaimana barang tersebut dapat masuk, siapa yang memfasilitasi jika memang ada pelanggaran, dan siapa yang memperoleh keuntungan?





    Dan apabila ditemukan aliran dana dalam jumlah besar, pertanyaannya: siapa pemilik manfaat sebenarnya?





    Itulah pekerjaan besar penegak hukum.

    Negara tidak boleh berhenti pada “ikan kecil”, sementara dugaan “ikan besar” tidak pernah disentuh. Tetapi pada saat yang sama, negara juga tidak boleh menjadikan seseorang sebagai tersangka hanya karena tuduhan atau opini.







    Bukti harus berbicara. Hukum harus bekerja. Pengadilan harus memutuskan.

    Rules Gajah berharap aparat penegak hukum yang masih memiliki jiwa negarawan terus memperkuat koordinasi untuk membongkar jaringan narkotika mulai dari tingkat daerah, nasional hingga jaringan lintas negara.





    “Kami berharap aparat yang berintegritas jangan pernah takut membasmi narkoba. Tangkap siapa pun yang terbukti terlibat, bongkar jaringannya, kejar aset hasil kejahatannya dan putus sumber pendanaannya. Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi kejahatan,” pungkas Rules Gajah.







    Medan, 8 Agustus 2026
    Laporan: Redaksi



    Landasan hukum yang dirujuk: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU; UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP; serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +