• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    TNI

    Ketika Jeruji Besi Bukan Lagi Halangan untuk Menipu — Kasus Penipuan Digital Menimpa Dr. Rahmat Shah, Ayah Artis Raline Shah

    ADMIN MEDIA
    16 Oktober 2025, 10.51.00 WIB Last Updated 2025-10-16T18:09:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketika Jeruji Besi Bukan Lagi Halangan untuk Menipu — Kasus Penipuan Digital Menimpa Dr. Rahmat Shah, Ayah Artis Raline Shah







    Medan, 15 Oktober 2025
    – Dunia digital kembali dihebohkan dengan aksi penipuan berteknologi tinggi yang menembus batas logika. Kali ini, korbannya bukan orang sembarangan: Dr. Rahmat Shah, tokoh nasional sekaligus ayah dari artis ternama Raline Shah, menjadi korban penipuan daring dengan kerugian mencapai Rp 254 juta.





    Ironisnya, sebagian pelaku ternyata masih mendekam di balik jeruji besi. Dua dari empat tersangka utama — Muhammad Syarifudin Lubis (25) dan Rizal (34) — diketahui masih berstatus warga binaan di Lapas Kelas I Medan. Sementara dua lainnya, Indri Permadani (20) dan Tika Handayani (30), merupakan kaki tangan di luar lapas yang berperan menyalurkan dan menghapus jejak dana hasil kejahatan.

    “Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 254 juta,” ungkap Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Doni Satria Sembiring, dalam keterangannya kepada pers.


    Modus Penipuan: Bermula dari Pesan WhatsApp Palsu

    Kasus ini bermula 19 Agustus 2025, ketika Dr. Rahmat Shah menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menggunakan foto profil Raline Shah. Pelaku Syarifudin Lubis, yang masih di dalam lapas, berpura-pura menjadi Raline dan meminta uang dengan alasan akan membeli emas Antam.

    Permintaan itu dilakukan bertahap — Rp 24 juta, Rp 42 juta, Rp 88 juta, hingga Rp 100 juta — yang seluruhnya ditransfer ke rekening atas nama Rizal. Dana itu kemudian dialirkan lagi ke Indri Permadani dan diteruskan ke Tika Handayani untuk menyamarkan jejak transaksi.

    Polisi menduga, modus pemindahan dana berlapis ini merupakan bentuk skema “layering” yang biasa digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menghapus jejak digital.


    Jeruji Besi Bukan Lagi Penghalang

    Fakta bahwa dua pelaku menjalankan operasi ini dari dalam lembaga pemasyarakatan menimbulkan keprihatinan mendalam. Aksi mereka memperlihatkan bahwa penjara tidak lagi sepenuhnya mampu membatasi aktivitas kriminal digital.

    Kombes Doni menegaskan bahwa alat komunikasi ilegal di dalam lapas, seperti ponsel yang dimodifikasi dengan “jamper perusak sinyal”, masih sering digunakan untuk mengelabui sistem pengawasan. “Kami tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Medan untuk menelusuri bagaimana perangkat ini bisa digunakan secara bebas,” ujarnya.


    Peringatan Keras untuk Masyarakat

    Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan digital, meskipun mengatasnamakan orang terdekat.
    Kombes Doni juga mengimbau agar masyarakat memastikan kebenaran identitas pengirim pesan melalui komunikasi langsung atau verifikasi ganda sebelum melakukan transaksi apa pun.

    “Teknologi bisa dimanfaatkan untuk kebaikan, tapi juga bisa disalahgunakan. Masyarakat harus lebih waspada dan kritis,” tegasnya.


    Langkah Hukum dan Tindak Lanjut

    Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

    Polda Sumut juga berencana memperluas penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan jaringan penipuan lintas lapas yang memanfaatkan celah komunikasi digital di dalam rutan.


    📢 Kesimpulan:
    Kasus ini menggambarkan bagaimana kejahatan digital kini bisa dikendalikan dari balik jeruji besi, dengan bantuan teknologi dan jaringan luar. Pemerintah diharapkan segera memperkuat pengawasan digital di lapas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan perangkat komunikasi ilegal.

    “Ketika jeruji besi tak lagi menjadi penghalang untuk menipu, maka teknologi harus menjadi pagar baru bagi keadilan.”



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +