• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    TNI

    Kisruh Kepemilikan Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien, Ahli Waris Tuntut Keadilan Sesuai UU Yayasan

    MITRA KPK
    24 Juli 2025, 09.32.00 WIB Last Updated 2025-07-24T18:03:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kisruh Kepemilikan Yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien, Ahli Waris Tuntut Keadilan Sesuai UU Yayasan



    Medan, 24 Juli 2025 – Konflik pengelolaan Yayasan APIPSU, yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND), kembali mencuat setelah gedung rektorat universitas disegel oleh sejumlah individu yang mengklaim sebagai ahli waris sah pendiri yayasan. Aksi ini menjadi puncak dari konflik panjang mengenai hak waris dan penguasaan aset yayasan, termasuk tanah seluas ±8.983,6 m² di Jalan Gatot Subroto, Medan.





    Landasan Hukum: UU Yayasan dan Hak Ahli Waris



    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, ditegaskan bahwa:

    Pasal 5 Ayat (1): Pendiri Yayasan dapat berasal dari perseorangan atau badan hukum.


    Pasal 5 Ayat (2): Dalam hal pendiri yayasan meninggal dunia, maka hak moral dan prinsip pendirian tetap melekat pada keluarga/ahli waris.


    Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, termasuk dalam sistem waris non-komersial.



    Oleh karena itu, hak moral dan historis ahli waris atas arah dan tujuan yayasan tidak dapat diabaikan, meskipun secara struktural yayasan adalah badan hukum non-komersial.

    Pernyataan Resmi Ahli Waris



    Cut Fitri Yulia, cucu dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah selaku pendiri Yayasan APIPSU, menegaskan:



    “Kami tidak menuntut keuntungan materi. Kami hanya ingin mengembalikan marwah dan nilai luhur pendirian yayasan. Aset yang kami perjuangkan adalah hak keluarga kami, yang telah dialihkan secara sepihak dan tanpa dasar hukum oleh pihak yang tidak memiliki hubungan darah dengan pendiri.”



    Dugaan Pemalsuan dan Laporan Pidana



    Ahli waris menyebut bahwa seorang pengurus yayasan, Cut Sartini, telah mengklaim diri sebagai anak kandung dari pendiri yayasan. Namun, bukti silsilah dan dokumen menunjukkan tidak ada hubungan darah. Atas dugaan pemalsuan identitas dan dokumen, pihak ahli waris telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumut sejak tahun 2021 dengan tuduhan:



    Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP)


    Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (Pasal 242 KUHP)



    Sayangnya, laporan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh aparat penegak hukum.



    Dampak terhadap Dunia Pendidikan



    Universitas Tjut Nyak Dhien merupakan warisan intelektual dan amal jariyah dari pendirinya untuk masyarakat Sumatera Utara. Para ahli waris menegaskan tidak ada niat untuk menghentikan aktivitas pendidikan. Namun, mereka menuntut agar:

    1. Yayasan dikembalikan pada prinsip awal pendiriannya, yaitu sebagai lembaga amanah keluarga dan umat, bukan komersial pribadi.


    2. Kepengurusan yayasan diaudit ulang sesuai asas-asas transparansi dan legalitas.


    Seruan kepada Pemerintah dan Penegak Hukum


    Ahli waris meminta kepada:

    1. Polda Sumut untuk segera menyelesaikan laporan pidana terkait pemalsuan.


    2. Kementerian Hukum dan HAM
    melakukan klarifikasi terhadap legalitas perubahan kepengurusan yayasan.


    3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar meninjau kepatuhan universitas terhadap prinsip UU Yayasan.

    Liputan: Gajah


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +