• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    TNI

    Kisruh Kepemilikan Lahan Universitas Tjut Nyak Dhien Kembali Memanas: Ahli Waris Klaim Tanah Seluas 8.983,6 m²

    MITRA KPK
    25 Juli 2025, 04.18.00 WIB Last Updated 2025-07-25T11:22:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kisruh Kepemilikan Lahan Universitas Tjut Nyak Dhien Kembali Memanas: Ahli Waris Klaim Tanah Seluas 8.983,6 m²




    Medan, 25 Juli 2025 – Polemik kepemilikan lahan Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan kembali mencuat ke permukaan. Sebuah spanduk besar terpampang di area kampus, menyatakan bahwa tanah seluas ±8.983,6 m² beserta bangunan yang berdiri di atasnya adalah milik sah ahli waris dari (Alm.) H.T. Abdullah Umar Hamzah dan (Alm.) H.T. Iskandar Zulkarnain.



    Dalam spanduk tersebut, ahli waris menegaskan bahwa mereka masih memiliki hak penuh atas tanah yang kini digunakan sebagai lokasi operasional kampus UTND. Aksi ini merupakan lanjutan dari proses panjang yang telah berlangsung selama beberapa tahun, terkait status kepemilikan sah tanah dan bangunan perguruan tinggi tersebut.



    Universitas Tjut Nyak Dhien sendiri saat ini masih aktif menjalankan kegiatan pendidikan, sebagaimana tertera dalam papan informasi resmi kampus yang mencantumkan berbagai program studi, mulai dari Strata Satu (S1), Profesi Apoteker, hingga Magister (S2) di bidang Farmasi, Hukum, Manajemen, Ilmu Pertanian, dan Ilmu Biomedis.



    Ahli waris meminta perhatian serius dari pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, agar segera menyelesaikan polemik ini secara adil dan sesuai hukum. Mereka juga mengimbau agar tidak ada lagi upaya pengabaian terhadap hak-hak sah keluarga pendiri yayasan, tanah tersebut untuk pendidikan.



    “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak atas warisan keluarga kami dihormati,” ujar salah satu perwakilan ahli waris saat diwawancarai di lokasi.




    Sengketa ini pun menjadi sorotan masyarakat dan pegiat hukum di Medan, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset pendidikan. Diharapkan, semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin demi masa depan mahasiswa dan keberlangsungan lembaga pendidikan.(TIM)




    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +