masukkan script iklan disini
JENEPONTO, SULAWESI SELATAN – Makassar ;
Dugaan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik oleh oknum anggota kepolisian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai insiden tersebut viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan.
Peristiwa itu terjadi saat seorang wartawan sedang melakukan peliputan terkait penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan aparat kepolisian.
Lokasi Penangkapan Pengedar Narkoba oleh Polres Jeneponto Sulawesi Selatan, di jembatan Belokallong, Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Makassar, Jum'at (12, Juni 2026), Berkisar Pukul 01:24 WITA dinihari. WWW.KPKPOST.ONLINE
Peristiwa tersebut terjadi berkisar pukul 01.24 Wita, Jum'at (12 Juni 2026), lebih tepatnya dikawasan Jembatan Belokallong, Jalan Poros Jeneponto Sulawesi Selatan Makassar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Korban adalah Usman S, wartawan media online Cakrawalainfo. id, yang saat itu sedang menjalankan tugas peliputan terkait operasi penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Menurut Usman, dirinya awalnya berada di sebuah warung kopi tak jauh dari lokasi kejadian. Suara beberapa kali tembakan peringatan yang terdengar dari arah jembatan membuatnya bergegas menuju lokasi untuk melakukan peliputan.
“Saat itu saya sedang di Cafe Diagonal bersama teman. Karena mendengar suara tembakan dari arah jembatan Belokallong, saya langsung menuju lokasi untuk meliput,” ujar Usman.
Namun sesampainya di lokasi, Usman mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum polisi. Ia mengaku dibentak saat mengambil gambar dan video proses penangkapan.
Bukan sampai disitu saja Usman mendapatkan Intimidasi dari seorang oknum polisi hingga mengambil telepon genggam milik Usman dan meminta agar dokumentasi gambar dan video yang telah direkam segera dihapus.
Insiden ini memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Mereka menilai tindakan tersebut, apabila terbukti benar, merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjamin masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Sejumlah organisasi wartawan di Sulawesi Selatan juga dikabarkan mendesak agar jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat.
Mereka meminta proses penanganan dilakukan secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Peristiwa ini semakin menyita perhatian karena terjadi dalam konteks operasi pemberantasan narkoba.
Publik menilai peliputan media terhadap penegakan hukum merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang penting untuk memastikan akuntabilitas aparat di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci kronologi kejadian maupun hasil pemeriksaan internal terkait dugaan tindakan oknum tersebut.
Namun, desakan agar kasus ini diusut tuntas terus menguat, terutama di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu profesionalisme aparat dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Pengamat hukum Jhoni Kenro Situmeang menilai, apabila benar terjadi perampasan alat kerja wartawan atau pemaksaan penghapusan dokumentasi tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap hak-hak pers dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Kasus di Jeneponto ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers harus tetap dijaga dalam koridor profesionalisme.
Di satu sisi, aparat memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban, sementara di sisi lain pers memiliki mandat konstitusional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen dan bertanggung jawab.
Red Tim : H.SAHARUDDIN.B,S.pd,M.pd
Perampasan Hape Terhadap Jurnalistik Terkait Penangkapan Pengedar Narkoba








Tidak ada komentar:
Posting Komentar