masukkan script iklan disini
Jakarta – Himpunan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Narkoba Sumatera Utara (HMPPN-SU) menggelar aksi di Mabes Polri, Jakarta melalui ketua umum nya afriansyah, sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap maraknya dugaan peredaran narkotika dan praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kota Binjai Khususnya di kelurahan Bhakti Karya. Dalam pernyataan resminya, HMPPN-SU menilai bahwa lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Binjai, menjadi faktor utama yang memperparah kondisi tersebut. Tegas Afriansyah.
Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan lapangan HMPPN-SU, ditemukan indikasi kuat adanya pusat aktivitas peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh individu berinisial KNDR serta arena perjudian yang diduga milik DS, yang berlokasi di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan secara terbuka, namun belum mendapatkan tindakan hukum yang tegas dari aparat kepolisian setempat.
“Fenomena ini mencerminkan ketimpangan penegakan hukum yang tidak selaras dengan prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar salah satu perwakilan HMPPN-SU dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya ditegakkan secara objektif dan tidak diskriminatif — tajam ke atas maupun ke bawah — tanpa pandang jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan ekonomi tertentu.
HMPPN-SU menilai bahwa praktik peredaran narkotika dan perjudian merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perjudian. Oleh karena itu, HMPPN-SU mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera melakukan langkah investigatif dan evaluatif secara menyeluruh terhadap kinerja jajaran kepolisian di Polres Binjai.
“Kami mendesak Kapolri untuk meninjau dan mengevaluasi kinerja Polres Binjai, serta mencopot Kapolres apabila terbukti melakukan pembiaran atau lalai dalam menegakkan hukum,” tegas Afriansyah HMPPN-SU. Lebih lanjut, organisasi ini juga menyerukan agar proses penegakan hukum di Kota Binjai dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sesuai amanat konstitusi dan prinsip-prinsip profesionalitas Polri.
HMPPN-SU menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial pemuda serta mahasiswa untuk memastikan supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya. “Diamnya hukum sama dengan matinya keadilan. Karena itu, kami akan terus bersuara dan mengawal proses penegakan hukum hingga peredaran narkoba dan praktik perjudian benar-benar diberantas dari Kota Binjai,” pungkas Afriansyah.(TIM)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar